Laporan Kinerja

Monev e-LAPOR Kemenkumham RI

LAPORAN TENTANG PUBLIC CAMPAIGN PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI DI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS I BENGKULU (B.03) TAHUN 2024

A. PENDAHULUAN

  1. UMUM Public Campaign merupakan suatu kegiatan penyampaian informasi yang terencana, bertahap dan terkadang memuncak pada suatu saat bertujuan mempengaruhi sikap, pendapat dan opini sesorang atau masa. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam melaksanakan Public Campaign ini yaitu dengan memasang spanduk/ banner dan penyebaran poster terkait apa yang ingin disampaikan kepada khalayak umum. Salah satu Public Campaign yang harus dilakukan di Lingkungan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bengkulu yaitu penyebaran informasi terkait penegakan disiplin pegawai, hal ini dilakukan agar setiap pegawai yang berada pada lingkungan Lapas Perempuan Bengkulu dapat mengetahui dan memahami tentang peraturan disiplin sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi secara baik dan optimal. Salah satu kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk didalamnya peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap PNS harus memahami peraturan perundang- undangan yang mengikatnya. Salah satu peraturan yang penting untuk dipahami oleh PNS yaitu peraturan disiplin PNS yang mengatur mengenai kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS harus berusaha memahami peraturan tersebut agar dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam melaksanakan disiplin PNS. 2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk melakukan Public Campaign penegakan disiplin pegawai di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bengkulu sehingga seluruh pegawai dapat mengetahui dan memahami tersebut dan menjadikannya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas. 3. RUANG LINGKUP Pelaksanaan Public Campaign penagakan disiplin pegawai di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bengkulu tahun 2024. 4. DASAR 1. Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara; 4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

B. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bengkulu telah melakukan Public Campaign dengan membuat banner terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan ukuran 2,5 m x 1,5 m sebanyak 2 (dua) buah. Pada banner pertama dituliskan larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan pada banner kedua dituliskan tentang kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedua banner tersebut telah diletakan ditempat yang mudah untuk dilihat sehingga seluruh pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bengkulu dapat dengan mudah membaca informasi terkait disiplin pegawai tersebut.

C. HASIL YANG DICAPAI

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bengkulu telah melakukan Public Campaign disiplin pegawai berupa pemasangan banner terkait peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tetang disiplin PNS. Dengan telah dilakukan kegiatan tersebut diharapkan seluruh pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bengkulu dapat memahami peraturan terkait disiplin pegawai sehingga dalam menjalankan tugas selalu berpegang pada peraturan agar tugas dan fungsi dapat berjalan secara optimal.

D. SIMPULAN DAN SARAN

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bengkulu telah melakukan Public Campaign berupa pemasangan banner terkait peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Untuk kedepannya agar dapat dilakukan Public Campaign yang lebih maksimal seperti di media sosial agar dapat menjangkau sasaran yang lebih luas lagi.

E. PENUTUP

Demikian laporan ini di buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya sebagai bahan peningkatan disiplin pegawai di Lingkungan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bengkulu.

logo besar kuning
 
NAMA SATUAN KERJA KELAS XXX (edit)
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI (edit)

Jl. blablabla (Alamat Unit Satuan Kerja lengkap dengan Kodepos) (edit)
012-3456789 (edit)

Email Kehumasan
humas.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini49
Kemarin38
Minggu ini247
Bulan ini791
Total 13557

18-05-2024